📌 Poin Utama Berita Ini:
- Tiga penggugat melayangkan gugatan terhadap Apple di Pengadilan Distrik AS Distrik Utara California terkait dugaan kelalaian keamanan App Store.
- Para korban tertipu mengunduh aplikasi dompet kripto palsu bernama Sparrow Wallet dan kehilangan lebih dari Rp32,3 miliar secara kolektif.
- Gugatan ini menyerang argumen lama Apple yang mengklaim kontrol ketat App Store membuat platformnya lebih aman dibandingkan pihak ketiga.
- Apple menolak mengomentari gugatan tersebut namun menegaskan bahwa aplikasi peniru melanggar pedoman dan pihaknya telah menolak lebih dari 371.000 aplikasi tiruan pada tahun 2025.
Gugatan hukum terhadap Apple resmi dilayangkan oleh tiga pengguna setelah mereka mengalami kerugian finansial masif akibat aplikasi dompet kripto palsu di App Store. Kasus ini menyoroti kembali efektivitas sistem keamanan dan pengawasan aplikasi yang selama ini diagung-agungkan oleh raksasa teknologi tersebut.
Dalam gugatan yang diajukan pada hari Jumat di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California, para penggugat menuduh Apple lalai dalam melindungi konsumen. Kelalaian tersebut membuat mereka tertipu untuk mengunduh aplikasi palsu yang menguras aset mata uang virtual senilai jutaan dolar.
Berdasarkan laporan dari TechCrunch, kasus ini langsung menyerang argumen kompetitif jangka panjang Apple yang selalu mengandalkan kontrol ketat atas ekosistem aplikasinya. Apple selama ini sering menggunakan alasan keamanan untuk menolak deregulasi toko aplikasi pihak ketiga maupun metode sideloading.
Kronologi Kerugian Korban Kripto
Insiden bermula ketika para penggugat mengunduh aplikasi bernama Sparrow Wallet yang tersedia di App Store. Padahal, aplikasi resmi Sparrow Bitcoin wallet sebenarnya tidak pernah tersedia di perangkat iOS.
Setelah mengunduh aplikasi palsu tersebut, para korban mentransfer Bitcoin mereka ke dalam dompet digital itu. Akibatnya, mereka harus menanggung kerugian aset virtual dalam jumlah yang sangat besar.
Rincian Kerugian Finansial Penggugat
Setiap korban mengalami kerugian finansial yang bervariasi dengan nilai yang sangat fantastis. Kerugian ini kemudian dikompilasi ke dalam dokumen gugatan hukum resmi.
Berikut adalah rincian kerugian yang dialami oleh masing-masing penggugat berdasarkan data dalam gugatan:
| Nama Penggugat | Nilai Kerugian Mata Uang Virtual | Nilai Kerugian dalam Rupiah (Kurs Rp17.951) |
|---|---|---|
| James Ramirez | Sekitar $875,000 | Rp15.707.125.000 |
| Christopher Ellis | Sekitar $840,000 | Rp15.078.840.000 |
| Jalen Delgado | Sekitar $120,000 | Rp2.154.120.000 |
Tantangan Terhadap Keamanan App Store
Gugatan ini menyoroti klaim pemasaran berkelanjutan yang sering digaungkan oleh Apple. Perusahaan tersebut selalu memposisikan produk dan layanan buatannya memiliki tingkat keamanan yang superior dibandingkan teknologi kompetitor.
Dengan mempertahankan kontrol eksklusif atas aplikasi yang diizinkan di perangkat, Apple membuat konsumen bergantung penuh pada janji keselamatan tersebut. Hal inilah yang kini dipersoalkan secara hukum oleh para korban yang merasa dirugikan.
Kritik Publik dan Respons Apple
Dokumen pengaduan tersebut juga menuding Apple secara sengaja membiarkan aplikasi penipuan tetap berada di platformnya. Tuduhan ini merujuk pada kritik publik sebelumnya oleh pencipta Sparrow Bitcoin Wallet, yakni Craig Raw.
Craig Raw pernah menyatakan bahwa Apple membiarkan aplikasi tiruan Sparrow Wallet tetap beredar di App Store. Menanggapi permasalahan ini, pihak Apple secara tegas menolak untuk memberikan komentar terkait gugatan hukum yang sedang berjalan.
Langkah Penindakan Aplikasi Tiruan
Meskipun menolak berkomentar mengenai gugatan tersebut, Apple tetap membela sistem keamanan yang mereka terapkan. Perusahaan menyatakan bahwa aplikasi yang melakukan peniruan merupakan bentuk pelanggaran terhadap pedoman mereka.
Apple bergerak cepat untuk menghapus aplikasi pelanggar tersebut dan memastikan tidak ada lagi salinan Sparrow Wallet di platformnya. Berdasarkan analisis ekosistem terbaru, Apple mencatat telah menolak lebih dari 371.000 pengajuan aplikasi pada tahun 2025 karena terbukti meniru aplikasi lain, berupa spam, atau menyesatkan pengguna.
Artikel ini disajikan untuk tujuan informatif berdasarkan laporan media teknologi mengenai proses hukum yang sedang berjalan dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat keuangan atau hukum.
TechCrunch
Referensi Sumber: TechCrunch – Apple sued after alleged App Store crypto scam cost users $1.8M
Tim Redaksi: Redaksi DomainJava
Penulis: Mafatihatul Maziyyah










